Pengertian
Zakat
Zakat menurut Bahasa berarti
tumbuh, kesuburan, berkembang, atau bertambah. Pada Q.S. At-Taubah zakat
diartikan sebagai membersihkan atau mensucikan. Menurut Hukum Islam (istilah
syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang
tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan
tertentu. Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh,
mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan
infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan
infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Zakat Pra-Islam
Menurut Yusuf Al-Qadharawi, kegiatan
yang dilakukan yang berbentuk seperti zakat telah sejak jaman dahulu kala, baik
di kalangan umat beragama maupun tidak. Hal ini terjadi atas adanya pandangan
hidup di kalangan masyarakat saat itu bahwa meninggalkan kesenangan duniawi
merupakan perbuatan terpuji dan bersifat kesalehan. Sebaliknya, memiliki
kekayaan duniawi akan menghalangi orang untuk memperoleh kebahagiaan hidup di
surga.